Buat Akta Kelahiran di Pengadilan
BENGKULU, BE - Mulai tahun 2013 ini pembuatan akta kelahiran akan dilakukan melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri. Hal ini merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu Drs Widodo, kemarin.
\"Ini merupakan program pemerintah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang menganggap remeh pembuatan akta kelahiran,\" terang Widodo.
Selanjutnya Widodo menjelaskan bahwa peraturan ini di buat karena masyarakat sering menyepelekan pembuatan akta kelahiran. Dan masyarakat sering membuat akta kelahiran ketika akan dibutuhkan saja. Padahal akta kelahiran tersebut harus dibuat setelah anak tersebut dilahirkan. Menurut Widodo, ada dua kategori yang akan melalui persidangan sesuai dengan UU 23 tahun 2006 tersebut yaitu pembuatan akta kelahiran setelah sang anak berumur 60 hari sampai satu tahun dan pembuatan akta kelahiran setelah anak berumur satu tahun.
\"Untuk anak yang baru lahir sampai umur 60 hari masih kita layani seperti biasa dan tidak dikenakan pungutan biaya,\" tambah Widodo. Selanjutnya Widodo menjelaskan bahwa dari dua kategori yang masuk sidang tersebut yang membedakannya adalah besaran biaya persidangan yang di bebankan kepada orang tua anak yaitu untuk 60 hari sampai satu tahun akan dikenakan biaya Rp 100 ribu sedangkan untuk usia lebih dari satu tahun akan dikenakan biaya Rp 150 ribu, namun besarnya biaya tersebut belum final karena saat ini peraturan tersebut sedang dalam proses pengajuan.
\"Untuk Kota Bengkulu peraturan tersebut sedang dalam peroses pengajuan, namun kemungkinan besar akan terealisasi tahun ini. Karena hampir semua kabupaten di Bengkulu sudah memberlakukan peraturan tersebut,\" ujar Widodo. (666)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: